Selasa, 27 Oktober 2009

Siswi Melahirkan, Disdik Gresik Dinilai Lalai

Siswi Melahirkan, Disdik Gresik Dinilai Lalai

GRESIK, KOMPAS.com- Dewan Pendidikan Kabupaten Gresik menilai Dinas Pendidikan Gresik sebagai penyelenggara pendidikan telah melakukan kelalaian, karena meloloskan seorang siswi yang sudah menikah bahkan hamil dan melahirkan di hari kedua pelaksanaan ujian nasional.

"Kasus ini sangat menodai lembaga pendidikan di Gresik," kata Sekretaris Dewan Pendidikan Gresik, Nur Faqih, Jumat (24/4).

Ia mempertanyakan fungsi pengawas sekolah yang semestinya mengetahui kondisi siswinya. Setidaknya kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi penyelenggara pendidikan, agar lebih selektif lagi dalam menyertakan siswa yang mengikuti UN.

Dinas pendidikan juga harus bertindak tegas, karena tahun ini memperbolehkan Azizah yang masih pelajar tapi statusnya sudah menikah dan melahirkan, tetap diperbolehkan ikut UN.

"Kebijakan Dispendik inilah yang memberikan peluang efek negatif bagi pelajar lainnya untuk mengulangi kasus yang sama. Kalau melihat sisi
kemanusiaan terkait hak untuk tetap memperoleh pendidikan, saya memaklumi. Namun kalau tidak ditegasi, kejadian ini bakal terus berulang," katanya.

Menurut Nur Faqih, pendidikan tidak bisa hanya diukur dengan materi pelajaran formal, namun etika dari pelajar juga harus menjadi pijakan. "Dalam aturan sebenarnya sudah jelas, sebagai pelajar tidak diperbolehkan menikah, kalau menikah konsekuensinya harus berhenti dari sekolah. Ini berbeda dengan status mahasiswi yang boleh tetap kuliah, meski sudah menikah, dan melahirkan, " katanya.

Seperti diberitakan, Nur Azizah (18), pelajar SMA Hidayatus Salam, Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, melahirkan seusai mengikuti UN hari kedua, Selasa lalu. Meski begitu, pada hari ketiga dan selanjutnya ia tetap mengikuti UN. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat tetap mengizinkan Nur ikut UN dengan alasan kemanusiaan.

Dilematis

Ketua Komisi D DPRD Syafiqi M Zain menuding
kurang adanya ketegasan dari penyelenggara pendidikan, terkait kasus itu. Mestinya, kata dia, siswi bersangkutan langsung didiskualifikasi, karena tindakan itu bukan suatu hal yang etis di dunia pendidikan.

"Saya tidak tahu apakah siswi bersangkutan menikah resmi, atau siri. Yang jelas dalam UU Sisdiknas, status pelajar itu jelas, hanya belajar, belum diperbolehkan menikah, apalagi punya anak," katanya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Gresik Chusaini Mustaz mengaku dilematis menyikapi masalah ini. Apakah siswa itu dikeluarkan, atau tetap sekolah, dan mengikuti UN. Yang jelas, Chusaini mengaku kalau dirinya baru mengetahui ada siswi peserta UN yang melahirkan dari media.

Chusaini sendiri beralasan, demi kemanusiaan tetap mengizinkan siswi bersangkutan mengikuti UN. Kendati ia menyadari kebijakan memperbolehkan Azizah ikut UN ini bakal menimbulkan efek positif, dan negatif. Efek positifnya ikut menjalankan program wajardikdas 12 tahun. Sedangkan negatifnya,
dikhawatirkan kasus tersebut akan kembali terulang pada UN tahun depan.

Untuk itu, dalam UN tahun depan pihaknya bakal lebih selektif lagi dalam menyeleksi siswa yang ikut UN. Chusaini mengatakan tidak adanya aturan tegas mengenai tidak diperbolehkannya siswa yang menikah, dan hamil, apalagi melahirkan, ikut UN menjadi titik kelemahan. Selama ini prasyarat peserta ikut UN hanya normatif, yakni pelajar yang masih aktif, dan terdaftar dalam peserta ujian.

"Tidak ada aturan yang melarang siswa hamil, menikah, atau melahirkan tidak boleh ikut UN, " katanya.

"Kasus ini mirip yang di Surabaya. Bedanya, kasus Azizah ini menikah resmi, sedangkan siswi di Surabaya hamil karena kecelakaan, sehingga dasar saya tetap memperbolehkan siswi bersangkutan ikut ujian, karena rasa kemanusiaan," katanya.

Sumber : www.Kompas.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar